Beranda | Artikel
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak - No: 74 MENDIDIK ANAK BERMASYARAKAT
Senin, 17 Oktober 2022

Manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak mungkin hidup sendiri dan tidak bergaul dengan orang lain. Kurang tepat membelenggu diri tanpa interaksi dengan orang lain, dengan alasan untuk menjaga diri dari pengaruh negatif dari luar, baik di lingkungan terdekat berupa tetangga maupun di lingkungan yang lebih besar di masyarakat. Demikian pula anak-anak. Bila memang masih ada secercah harapan untuk memperbaiki lingkungan sekitar.

Tidak baik anak-anak dikungkung di dalam rumah, tidak boleh bertemu dengan anak-anak yang lain, sekedar dengan alasan agar mereka selamat dari perilaku negatif. Anak-anak perlu dilatih bermasyarakat, dikenalkan dengan orang-orang di sekitarnya, dilatih bagaimana cara bergaul yang benar, dan selalu berlaku baik.

Setiap anak harus dilatih untuk menghormati yang lebih tua, menyayangi sesama, membimbing yang lebih muda dan memelihara hak orang lain. Serta melaksanakan adab-adab sosial yang mulia, termasuk kepada makhluk-makhluk Allah yang lain di muka bumi ini.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

[arabic-font]”الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا» وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ «بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ”[/arabic-font]

”Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Ia tidak boleh berbuat zalim kepadanya, tidak boleh menterlantarkannya dan tidak boleh menghinanya. Takwa ada di sini”. Beliau menunjuk ke dadanya (hatinya) tiga kali. ”Cukuplah seseorang itu dianggap jahat apabila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim yang lainnya adalah haram darahnya, hartanya dan kehormatannya”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

[arabic-font]”لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”[/arabic-font]

”Tidaklah salah seorang di antara kalian itu beriman, hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu.

Dalam pendidikan ini, orang tua berkewajiban mengajarkan kepada anak-anaknya tentang hak-hak orang lain terhadapnya, mengajarkan adab-adab sosial kemasyarakatan. Juga membiasakan anak untuk ikut serta melakukan pengawasan dan kritik sosial.

Dalam pendidikan sosial ini, setelah dijelaskan tentang kewajiban berbakti kepada orang tua, diajarkan pula kepada anak tentang bagaimana mereka harus bersikap dengan saudara-saudaranya, dan kepada teman-temannya. Seperti membina hubungan silaturahim, menjaga kehormatan keluarga, menjaga hak-hak saudara, melaksanakan hak-hak teman-temannya, dll

Diajarkan pula kepada anak bagaimana bersikap kepada tetangga seperti menghormatinya, berbuat baik kepadanya, melindungi hak-hak tetangga, tidak menyakitinya, dan tidak menyebarkan aibnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam. (1) Bila engkau berjumpa dengannya; ucapkanlah salam. (2) Bila ia mengundangmu; penuhilah. (3) Bila dia meminta nasehat kepadamu; nasehatilah. (4) Bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah. (5) Bila dia sakit jenguklah. (6) Bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)”. Riwayat Muslim.

Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Sya’ban 1437 / 23 Mei 2016


Artikel asli: https://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-pendidikan-anak-no-74-mendidik-anak-bermasyarakat/